Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat Datang dan bertemu lagi pada postingan kedua saya. Saya akan menjelaskan sedikit materi tentang PERDAGANGAN INTERNASIONAL EKSPOR IMPOR
PERDAGANGAN INTERNASIONAL adalah perdagangan yang dilakukan dengan melewati batas suatu wilayah negara.
Ekspor dan impor pada umumnya adalah bentuk perdagangan yang biasa. Yang menjadi istimewa bahwa kegiatan ini mencakup perdagangan yang melewati batas suatu negara yang berarti terjadi suatu lintas bahasa, budaya , dan hukum.
Ekspor adalah kegiatan mengirim barang / jasa ke luar negeri dari dalam negeri.
Impor adalah kegiatan mengirim barang / jasa dari Luar negeri ke dalam negeri.
Eksportir - Pengusaha yang melakukan ekspor dan telah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.
Importir - Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean indonesia dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
Tujuan Dan Manfaat Ekspor Impor
1. Perolehan devisa untuk menambah cadangan devisa negara.
2. Terbukanya lapangan pekerjaan baru.
3. Terbukanya Alih Teknologi
4. Peningkatan Perolehan Pajak.
5. Pertumbuhan baru ekonomi dan kawasan ( MULTIPLIER EFFECT)
Pihak-pihak yang terlibat dan jasa-jasa yang ditawarkan.
a. Produsen - Pihak yang memproduksi barang yang akan dijual.
b. Eksportir - Pihak yang melakukan kegiatan ekspor baik barang yang diproduksi sendiri maupun tidak
c. Transportir - Transportir perusahan yang menawarkan jasa pengangkutan berupa truk dan trailer untuk mengangkut container baik dari gudang ke pelabuhan maupun sebaliknya.
d. Stevedooring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM) - Merupakan perusahan yang menyelenggarakan jasa bongkar muat barang / container dari dermaga ke kapal atau sebaliknya menggunakan alat seperti Ganty Crane yang dilengkapi Spreader.
e. Cargodooring - Perusahaan ini menawarkan jasa memindahkan barang dari dermaga ke gudang pelabuhan atau sebaliknya.
f. Pergudangan (Warehousing) - Adalah Penyedia tempat penyimpanan sementara barang atau container sebelum diteruskan ke kapal atau ketempat tujuan lain.
g. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) - Adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan operasi pelayaran dan penyewaan ruang kapal baik barang maupun penumpang.
h. Maskapai Asuransi - Suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penutup resiko kerugian dalam kegiatan Ekspor Impor
i. Surveyor - Perusahaan yang menawarkan jasa penilai.
j. Bea Cukai (CUSTOM) - Badan yang melakukan pengawasa atas barang-barang ekspor impor dan memastikan eksportir importir telah memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan.
k. Bank - Jasa yang ditawarkan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan , penjamin , financial advisor dan agen penagih.
l. Freight Forwarders / EMKL (EKSPEDISI MENGGUNAKAN KAPAL LAUT) - Perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman dan pengapalan barang serta pengurusan dokumen kepabeanan.
m. Karantina - Badan yang melakukan karantina penampungan dan pengawasan sementara atas barang ekspor atau impor yang diperkirakan dapat membawa hama , kuman penyakit yang dapat menula,. biasanya pada hewan dan tumbuhan.
0 Response to "PERDAGANGAN INTERNASIONAL EKSPOR IMPOR"
Post a Comment